| Oknum Kades Kemang Manis Di Periksa Inspektorat Diduga Terindikasi Mengelapkan Anggaran | | Jamaah calon haji JCH 442 akan mulai Berangkat 18 sampai 24 Mei 2024 | | Masyarakat Desa Gunung Mulya Heboh,Uang SHU PT.AA Lobang kolam di duga dibagikan ke oknum Tertentu | | Tugu Nelayan Pulau Halang Rohil Diresmikan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Budi | | Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Amankan 12 kg Ganja dan 644 Gram Sabu
Rabu, 09-06-2021 - 08:09:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Gardametro.com Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, S.H., S.I K., M.Hum. pada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Untuk Kasus Ganja, Modusnya pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar, polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah

"Para pelaku itu, ditangkap ditempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya," jelas Kapolres Jakarta Selatan lagi

"Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.

"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp. 400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp. 400 ribu," ucap Kapolres.

Untuk Kasus Narkoba jenis Sabu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Kombes Pol Azis Andriansyah

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis Andriansyah.

Kemudian Polisi mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan JU (DPO)," kata Azis Andriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. *Lep/kas/gmc



 
Berita Lainnya :
  • Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Amankan 12 kg Ganja dan 644 Gram Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved