Komdis Golkar Maybrat Gugat Hasil Musda III Ke Mahkamah Partai
Rabu, 12-01-2022 - 08:36:46 WIB
Gardametro.com | JAKARTA - Pihak - pihak yang mengatasnamakan Ketua Komisariat Distrik (Komdis) se-Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar. Berkas gugatan tersebut telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar, Senin (10/1/2022) pukul 14:35 WIB.
Dalam pokok permohononannya Komdis Partai Golkar Maybrat, Yeheskiel Salosa dkk meminta Mahkamah Partai Golkar membatalkan Keputusan DPD Partai Golkar Maybrat tentang Penunjukan PLT ketua - ketua Komdis se-Kabupaten Maybrat dan Pembatan Hasil MUSDA III DPD Partai Golkar Maybrat yang dilaksanakan di Kota Sorong pada 4 Desember 2021 beserta seluruh keputusan - keputusan yang dihasilkan.
Kuasa hukum pemohon membenarkan pihaknya telah memasukkan gugatan secara resmi kepada mahkamah Partai Golkar, namun masih enggan membeberkan lebih jauh pokok - pokok gugatannya.
Sesuai pemberitaan di salah satu media matapapua.com, sebelum Musda III Golkar Maybrat dilakukan sebanyak 24 Komdis Partai Golkar Kabupaten Maybrat, juga telah meminta ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Drs. Ec. Lambert Jitmau agar mencopot jabatan Jois Kambu sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat karena tidak mematuhi aturan yang telah tercantum pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Golkar.
Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak Golkar Provinsi Papua Barat. (Rohim/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :