| Kasus 8,7 Miliar Bank BRI Unit Kayu Aro, Memegang Satu Kunci Brankas | | 10 Anggota Satreskoba Polres Kerinci Dapat Penghargaan | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Lapsus LKPJ Bupati T.A 2023 Dan Penutupan Pembukaan Masa Sidang dihadiri Sekda Pemkab Rohul | | Perkembangan Terbaru Terkait Pelaksanaan APN 2024 dan AOE 2024 | | Kajati Riau Akmal Abbas Diberi Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri | | Bupati Sukiman Sudah mengadakan Persiapkan RPJPD 2025-2045 Mendukung Indonesia Emas
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Miliki Ganja, Pemuda di Pauh Angit Diciduk Polsek Pangean
Rabu, 16-11-2022 - 00:14:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com, KUANTAN SINGINGI - Unit Reskrim Polsek Pangean beserta gabungan mengamankan 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial FF alias F, 23 tahun di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada senin (14/11/2022) sekira pukul 19.20 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangean AKP Sony. Jr, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren, S.E, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis ganja di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi," terang AKP Sony. Jr.

"Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren,S.E beserta anggota Polsek Pangean telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial FF alias F, di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap AKP Sony. Jr.

"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Risman selaku Tokoh masyarakat desa Pauh Angit dusun Marabunta, ditemukan barang bukti yaitu 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis ganja di atas lemari pakaian yang berada didalam kamar FF als F. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean guna pengusutan lebih lanjut kemudian selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Kuansing untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Sony. Jr

"Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari FF als F adalah 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis Ganja kering dan 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis daun ganja kering," ungkap AKP Sony. Jr.

"Terhadap pelaku FF alias F akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Sony. Jr dalam keterangannya.*



 
Berita Lainnya :
  • Miliki Ganja, Pemuda di Pauh Angit Diciduk Polsek Pangean
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved