| Wako Dumai H. Paisal Kembali Tinjau Pintu Air dan Pemasangan Geobag Di Area Sungai | | Dumai Kota Idaman, Jadi Tuan Rumah Festival Layang-Layang Internasional | | Jadi Wadah Pertama, Camat Dumai Selatan : Terimakasih Diskominfotiksan Kota Dumai | | Wako Dumai H.Paisal Ikuti Rapat Paripurna LHP Ranperda APBD Kota Dumai tahun 2024 | | Didampingi Mirwansyah S.H, Ibu Ini Laporkan 4 Pemuda Yang Ancam Bunuh Putrinya | | Kapolres Kampar Berikan Penghargaan Untuk 6 Anggota dan 2 Warga Berjasa Bantu Polisi
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sempat Terjaring OTT Dugaan Pungli Akhirnya MR Dibebaskan Polda Riau
Sabtu, 09-09-2023 - 17:46:34 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi (MR) yang sempat terjaring OTT Polda Riau akhirnya dibebaskan demi hukum, Sabtu (09/09/23) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dimana pada tanggal 12 Mei 2023 lalu Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi (MR) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli akhirnya dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.

Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P–19.

Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku Pengacara Muhammad Rafi menerangkan "bahwa hari ini kami mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum, untuk diketahui bahwa Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap Klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari dan penahanan terhadap Klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang hingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum".

Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal juga telah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kab. Kampar untuk menyetor uang kepada Klien kami.

Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak akan tetapi hari ini terbukti Klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara Klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara Klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian.

Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, dan untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.***



 
Berita Lainnya :
  • Sempat Terjaring OTT Dugaan Pungli Akhirnya MR Dibebaskan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved