| Jumat Berkah: Iptu Deka Saputra Kapolsek Muara Pinang Berikan Bantuan kepada Masyarakat Desa Gedung Agung | | UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Amputasi Partisipasi Masyarakat di Daerah dalam bidang Jasa Konstruksi | | Kunker Kapolda Sumut Didampingi Bupati Hilarius Duha Diawali Dengan Peresmian SPKT Polres Nias Selatan | | Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah 1 Media Online di Kota Ambon | | Oknum Security PTPN IV Diamankan Terkait Penganiayaan Viral di Rohul | | Pemda Rokan hulu Bupati H.Sukiman Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Bahas RT RW Provinsi Riau
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tegakkan Keadilan RJ, Pengajuan Penghentian Penuntutan Kejati Riau Disetujui Jampidum Kejagung RI
Selasa, 02-04-2024 - 13:21:11 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Selasa tanggal 02 April 2024, sekira pukul 10.35 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
An. Tersangka Panji Citro Tambunan alias Panji bin Awaludin yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus Posisi :
Selasa tanggal 19 Januari 2024 ketika saksi Widia Sari menghubungi tersangka melalui pesan whatsapp mengajak tersangka untuk bertemu secara langsung dan saksi Widia Sari mengajak temannya yaitu saksi Pingki Amelia lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi Widia Sari bersama dengan saksi Pingki Amelia bertemu dengan tersangka di warung makan yang terletak di jalan Cut Nyakdin kelurahan Jadirejo kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian saksi Widia Sari, saksi Pingki Amelia dan tersangka mengobrol sembari makan di warung makan tersebut dan pada saat tersangka hendak membayar ternyata tersangka tidak memiliki uang tunai sehingga tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu BM 2993 ZAF milik saksi Widia Sari untuk mengambil uang di atm lalu saksi Widia Sari meminta saksi Pingki Amelia menemani tersangka. Selanjutnya tersangka menuju ke atm BCA di jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru dan sesampainya di sana tersangka mengambil uang di mesin atm tersebut lalu tersangka mengajak saksi Pingki Amelia membeli paket internet di toko ponsel terlebih dahulu dan dalam perjalanan menuju ke toko ponsel timbul niat tersangka untuk membawa sepeda motor milik saksi Widia Sari dan ketika sampai di kios bahagia ponsel jalan Durian kelurahan Kampung Tengah kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada saat saksi Pingki Amelia turun dari sepeda motor, tersangka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi Pingki Amelia di toko ponsel.

Setelah itu saksi Pingki Amelia langsung menghubungi saksi Widia Sari memberitahukan kejadian tersebut kemudian saksi Widia Sari bersama dengan saksi Pingki Amelia melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukajadi guna proses lebih lanjut. Selama sepeda motor miliknya di bawa oleh tersangka, saksi Widia Sari terus menghubungi tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Widia Sari hendak mengembalikan sepeda motor miliknya namun tersangka meminta kepada saksi Widia Sari meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada tersangka guna membayar biaya sewa kostnya dan saksi Widia Sari bersedia. Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di rumah kost saksi Widia Sari hendak mengembalikan sepeda motor milik saksi Widia Sari namun tersangka lebih dahulu ditangkap oleh masyarakat sekitar dan di bawa ke polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Widia Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***



 
Berita Lainnya :
  • Tegakkan Keadilan RJ, Pengajuan Penghentian Penuntutan Kejati Riau Disetujui Jampidum Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved