| Jumat Berkah: Iptu Deka Saputra Kapolsek Muara Pinang Berikan Bantuan kepada Masyarakat Desa Gedung Agung | | UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Amputasi Partisipasi Masyarakat di Daerah dalam bidang Jasa Konstruksi | | Kunker Kapolda Sumut Didampingi Bupati Hilarius Duha Diawali Dengan Peresmian SPKT Polres Nias Selatan | | Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah 1 Media Online di Kota Ambon | | Oknum Security PTPN IV Diamankan Terkait Penganiayaan Viral di Rohul | | Pemda Rokan hulu Bupati H.Sukiman Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Bahas RT RW Provinsi Riau
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ada Eks Sekwan DPRD Kepulauan Meranti, Berikut Daftar 21 Saksi Korupsi dan TPPU M. Adil
Selasa, 25-06-2024 - 12:15:55 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMetro.com, JAKARTA -- Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK kembali memeriksa sebanyak 21 saksi, Selasa (25/06/24).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Para saksi tersebut, yakni:

1. Sumiati (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
2. Chrystina Lawer (Pegawai Negeri Sipil).
3. Rinarni (Ibu Rumah Tangga).
4. Butet (Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti).
5. Cecep Pranata (Bendahara UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti).
6. Deddi Fauzan (Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Kabupaten Kepulauan Meranti).
7. Dedi Sahrani (Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
8. Dewi Safitri (Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kepulauan Meranti).
9. Deza Illona Ilhami (Bendahara Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
10. Dharma Saputra (Staf Satuan Polisi PP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
11. Dhedy Triwardana (Bendahara Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
12. Dian Anggarena (Bendahara Pengeluaran Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
13. Erick Astriadi (Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
14. Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
15. Fahrizal (Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
16. Feri Arianto (Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti).
17. Fitri Royani (Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
18. Gunawan Hadra (Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
19. Hambali Nanda Manurung (Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022).
20. Harlis Susanto (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
21. Hasnijar (Bendahara Diskominfotik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

Diketahui, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menyebutkan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Untuk diketahui sebanyak 21 orang saksi, Hambali Nanda Manurung yang kini menjabat Sekwan DPRD Kota Pekanbaru kembali diperiksa untuk kedua kalinya, Kamis (06/06/23).

Diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan Hambali Manurung berkaitan dengan jabatan sebelumnya yang diembannya di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Meranti.

Pemeriksaan itu disebutkan Hambali merupakan salah satu saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 dan 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau KO, untuk tersangka M Adil dan kawan-kawan, ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada media dalam siaran persnya.

Dilansir dari beberapa sumber, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, ketika dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi, merupakan penyetor (diduga uang korupsi,red) terbesar pada tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp.4,5 miliar.

Selain Hambali juga diperiksa ;
- Dian Anugrah, mantan Kadis Tamben, Kep. Meranti,
- Zul Khairudin dan Sandy, supir Bupati Adil,
- Mardiansyah, mantan Kadis PUPR Kep. Meranti periode November 2021 sampai Oktober 2022,
- Ayu Diah Ramadani sebagai Pemeriksa BPK dan
- Cung San, General Manager MP Club Pekanbaru.***



 
Berita Lainnya :
  • Ada Eks Sekwan DPRD Kepulauan Meranti, Berikut Daftar 21 Saksi Korupsi dan TPPU M. Adil
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved