Terkuak Sosok Bandar Judi Gelper Tembak Ikan di Rokan Hilir, Diminta Atensi Kapolri !
Rabu, 26-06-2024 - 13:31:54 WIB
Gardametro.com, ROKAN HILIR - Belakangan ini, institusi Polri menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang mengakibatkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini. Polri, yang dikenal dengan semboyan "Siap Melayani, Mengayomi, dan Melindungi," kini harus berjuang keras untuk mengembalikan citranya. Rabu ,(26/6/2024).
Penyebab utama dari menurunnya kepercayaan publik adalah perilaku sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam berbagai tindakan tidak terpuji, melanggar hukum, dan menyakiti hati masyarakat.
Beberapa tindakan tersebut termasuk membekingi praktik ilegal, memanipulasi atau menutupi peristiwa pidana, dan bahkan terkesan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Belakangan diketahui Presiden RI dan Kapolri sedang gencar-gencarnya memberantas segala praktik perjudian yang dapat merusak moral generasi muda bangsa namun beda halnya di Kabupaten Rokan Hilir Rovinso Riau, Para Bandar dan pemain Judi diduga bebas beraktifitas seakan akan telah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (26/06/24).
Ironisnya, peristiwa seperti diatas yang merusak citra dan mencoreng nama baik Polri tidak seharusnya ditutupi.
Sebaliknya, dengan memberikan informasi yang benar kepada publik, Polri dapat menunjukkan sikap terbuka, transparan, dan profesional dalam menindak tegas para bandar judi.
Pasalnya, awak media yang seyogyanya merupakan 'perpanjangan tangan' informasi publik saja terkesan diabaikan.
Beberapa waktu lalu, diberitakan masih maraknya aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga judi jenis Tembak Ikan beroperasi diantaranya yakni di Jalur 1 Pirdam, Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, panipahan, tanah putih, Kabupaten Rohil.
Masyarakat yang juga sebagai narasumber mengatakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan aparat penegak hukum dapat dengan segera menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, mengingat keberadaan perjudian merupakan pelanggaran hukum dan berdampak bagi masyarakat Riau khususnya warga masyarakat kabupaten Rokan Hilir baik yang sudah berumah tangga maupun masih berstatus pelajar yang dikhawatirkan akan merusak mental dan moral generasi muda warga kabupaten Rokan Hilir.
"Seharusnya, segala yang bernama judi apapun bentuk, jenis dan/atau modusnya tidak dibiarkan berkembang dan/ atau beroperasi oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di Rohil" ujarnya.
Menurutnya juga diketahui pemilik merupakan pengusaha asal Surabaya inisial 'AAN' dan dijalankan oleh koordinator bermarga Juntak, parahnya lagi, diduga Oknum APH turut serta menjadi back up/pengawas lapangannya.
Sudah jelas permainan judi menurut pasal 303 Ayat(1) Angka(1) KUHP ,diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 Tahun penjara, Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dipublish meskipun sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi belum memberikan jawaban maupun tanggapan kepada awak media.
Dukungan dari media dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa Polri tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya.
Sinergi antara Polri, media, dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua pihak.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan, Polri dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar siap melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sesuai dengan semboyannya.
Hal ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kepercayaan publik yang telah hilang.
Hanya dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, Polri dapat menjadi institusi yang dihormati dan diandalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Rokan Hilir.***
Komentar Anda :