| Jumat Berkah: Iptu Deka Saputra Kapolsek Muara Pinang Berikan Bantuan kepada Masyarakat Desa Gedung Agung | | UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Amputasi Partisipasi Masyarakat di Daerah dalam bidang Jasa Konstruksi | | Kunker Kapolda Sumut Didampingi Bupati Hilarius Duha Diawali Dengan Peresmian SPKT Polres Nias Selatan | | Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah 1 Media Online di Kota Ambon | | Oknum Security PTPN IV Diamankan Terkait Penganiayaan Viral di Rohul | | Pemda Rokan hulu Bupati H.Sukiman Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Bahas RT RW Provinsi Riau
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Perkara Kilang Pertamina Meledak
JPU Tuntut 2 Pekerja Kontraktor Dengan Pasal Kelalaian, PH Sebut Perintah Kerja Sudah Sesuai SOP
Kamis, 27-06-2024 - 20:08:56 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMetro.com, DUMAI -- Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara pipa gas hydrogen PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak 1 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada dua terdakwa, Irawadinata Rambe dan Wawandra oleh JPU, Selasa (25/6/2024).

Dua terdakwa, yakni, Irawadinata dan Wawandra adalah pekerja kontraktor di lingkungan Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa, menuntut terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

JPU Andi Saputra SH MH dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum ini menerapkan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.

Namun atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 3 bulan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, keberatan atas tuntutan JPU tersebut sehingga menyatakan pihaknya akan melakukan Pledoi atau pembelaan pada acara sidang lanjutan.

Alasan kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena menganggap JPU tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kedua terdakwa yang dituntut masing-masing penjara 3 bulan.

"Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaanā€¯, ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH saat dihubungi awak media lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).

Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).

Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.

Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.

insulasi yang sudah rusak akibat berkarat dan berlobang kemudian membersihkan dan melakukan pengukuran ketebalan pipa yang korosi atau dilakukan thickness dan hasilnya dilaporkan kepada RH hingga saat itulah tugas mereka.

Soal kembali pipa line hidrogen yang usai di thickness ditutup atau di insulasi bukan lagi tugas Irawadinata dan Wawandra karena RH kepada Irawadinata menyebut bidang maintenance area yang akan melakukan insulasi pipa tersebut.**



 
Berita Lainnya :
  • JPU Tuntut 2 Pekerja Kontraktor Dengan Pasal Kelalaian, PH Sebut Perintah Kerja Sudah Sesuai SOP
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved