LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
Jumat, 21-03-2025 - 21:02:09 WIB
Gardametro.com, Bengkalis - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Mengeluarkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam Melaksanakan tugas menertibkan kawasan hutan di bentuk Satuan petugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ).
Dari informasi dan Berita yang Beredar Satgas PKH bertindak cepat dan tegas dan sudah banyak PT Perkebunan di seluruh Indonesia di pasang plang atau disita.
Terkait Perkebunan Di Kabupaten Bengkalis sudah menjadi Perhatian Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Salah satu Perkebunan yg menjadi Perhatian LSM INPEST adalah PT Marita Makmur Jaya ( PT MMJ) yang Berada Di Pulau Rupat.
Menurut informasi dan Data,Perkebunan PT MMJ berdiri Tahun 1999 dengan izin Prinsip Pembangunan kelapa sawit Pola KKPA No 592 /TP/ 1999/ 1063 dengan seluas 14.750 Ha dengan Perincian untuk plasma ( Petani Peserta) seluas 9.587,5 Ha ( 65 ℅ ) dan untuk Inti ( PT MMJ) seluas 5.162,5 Ha ( 35 ℅ ).
Namun Berdasarkan informasi dari seorang Tokoh Masyarakat Titi Akar bahwasanya di Titi akar petani peserta / plasma tidak ada.
Demikian juga Informasi Dari salah seorang masyarakat terkait Petani peserta / Plasma " Tidak ada Bg..setau saya orang PT tidak mau kerja sama masyarakat " ujarnya.
Manager Kebun PT. MMJ Gulberson Simare - mare saat di Konfirmasi ( 21/3) Media ini melalui pesan singkat Whatsapp No 0821744858xx bungkam alias tidak menjawab.Demikian Juga Tandi Br Siregar Manager Pusat Saat di Konfirmasi (21/3) Media ini melalui pesan singkat Whatsapp no 0852654330xx tidak ada respon.
Menanggapi Terkait PT MMJ di Rupat aktivis LSM INPEST Hambali menduga bahwa PT.MMJ telah mengelola lahan melebihi HGU yang mereka miliki,karena PT.MMJ sering terjadi konplik dengan lahan masyarakat,Ujarnya.Dan kami dari aktivis LSM INPEST berharap Satgas PKH segera mengaudit lahan yang di kelola oleh PT.MMJ harapnya.
Dan kalau ada temuan segera di tindak tegas ,dan membayar kerugian negara bila perlu disita tambahnya.
Segera lakukan audit pengelolaan lahan sawit PT MMJ tegasnya.*Red.
Komentar Anda :