Skandal Vonis Tak Dieksekusi! 5 Tahun Terpidana Berkeliaran, Kajati Riau Dituding Mandul dan Tutup Mata
Rabu, 23-07-2025 - 13:47:48 WIB
GardaMetro.com - Pekanbaru |Citra penegakan hukum di Riau kembali berada di ujung tanduk. Dua terpidana perkara pidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, yakni FZ dan YZ, secara mengejutkan masih bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru hingga hari ini—meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak lebih dari 5 tahun lalu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa putusan Mahkamah Agung bisa diabaikan begitu saja? Di mana fungsi pengawasan dari institusi kejaksaan?
Sebagai institusi pelaksana putusan pengadilan, kejaksaan seharusnya menjadi eksekutor utama dalam menegakkan keadilan. Namun, realita di lapangan berkata lain. Belum ada langkah nyata atau tindakan hukum dari pihak Kejari Rokan Hilir yang menangani perkara ini.
Parahnya lagi, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim LiputanToday ke Kejari Rokan Hilir justru dijawab dengan keheningan. Kasi Intel memilih tidak memberikan hak jawab dan bungkam saat ditanya mengenai keberadaan dua terpidana tersebut.
Berikut pertanyaan resmi yang kami ajukan:
“Izin Pak, mohon konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2019, yang menyangkut perkara atas nama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua terpidana tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.”
Namun, hingga berita ini dirilis, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun sikap resmi dari pihak kejaksaan.
Publik pun mulai mempertanyakan:
Apakah dua terpidana ini dilindungi oleh kekuatan tertentu?
Apakah penegakan hukum di Riau kini tunduk pada kekuasaan, bukan keadilan?
Mengapa Kajati Riau, Akmal Abbas, SH, MH, tidak mengambil langkah tegas? Apakah beliau hanya simbol tanpa kendali?
Diamnya Kajati bukan hanya soal kelalaian, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi wajah hukum Indonesia.
Jika vonis Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, maka keadilan di negeri ini berada dalam krisis paling nyata. Ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah cermin bobroknya sistem yang harus dibongkar habis!
Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan menyuarakan kebenaran untuk publik. Sebab hukum yang diam adalah hukum yang mati. Dan keadilan yang dibungkam adalah keadilan yang dikubur hidup-hidup.**(SHI GROUP)
(Red/Das)
Komentar Anda :