| Dosen Poltekkes Riau Dampingi Kader Posyandu Buat Makanan Tambahan Berbahan Ikan Patin untuk Cegah Stunting | | Pemkab Rohul Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 | | Gelapkan Uang Bosnya 36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara | | GACD Sumsel Soroti Dugaan KKN Proyek Jembatan di OKU Timur, Siap Gelar Aksi Besar di KPK RI | | 80 Tahun Kejaksaan: Menjaga Republik di Tengah Gelombang Perubahan | | Bergerak! IMO-Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Hoaks dan Propaganda Negatif
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
APMR-B Gedor Kejati Riau: Tersangkakan Oknum DPRD Kampar dalam Kasus SKT di Kawasan Hutan
Jumat, 29-08-2025 - 22:12:45 WIB
IS Diduga Dalangi Korupsi SKT di Kawasan Hutan, Publik Tagih Ketegasan Kejati Riau

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com - PEKANBARU | Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kian menguat. Kali ini, datang dari ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR-B).

Mereka menuntut ketegasan hukum dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan konservasi dan hutan produksi terbatas di Kampar, yang diduga dilakukan anggota DPRD Kampar berinisial IS. Aksi tersebut dilakukannya semasa dia menjabat Kepala Desa (Kades).

Koordinator Umum APMR-B, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi ini bukan tanpa dasar. Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejati Riau segera menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan SKT dan/atau SKGR di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022.

Menurut Andri, IS bukanlah nama baru dalam perkara ini. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, IS pernah menjadi Kepala Desa Koto Garo – lokasi utama dugaan tindak pidana. Selain hal tersebut, Andri Kurniawan juga mengatakan ada keanehan dalam proses hukum ini, ia menyebutkan bahwa IS telah dicekal pada bulan Juli 2025 sesuai dengan keterangan Kejati, akan tetapi kenapa Pihak Kantor Imigrasi bisa kecolongan hingga IS bisa keluar negeri dengan status telah dicekal.

“Aneh memang barang ini, resmi dicekal pada 17 Juli 2025 tapi tetap bisa berangkat umroh pada 21 Juli, gimana cara kerja Kantor Imigrasi, dan keberangkatan IS ini juga tidak ada izin dari pimpinan DPRD Kampar”

Dia juga diduga terlibat dalam perkara hukum lain seperti dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun sawit program KKPA.


APMR-B menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau:

1. Segera menetapkan IS sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi SKT/SKGR di kawasan hutan negara.

2. Melakukan konferensi pers resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.

3. Menjelaskan kepada publik mengenai dugaan pencekalan terhadap IS dan status hukumnya dalam perkara tersebut.

4. Mengekspose hasil audit BPK atau BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

5. Bersikap terbuka dan transparan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi dalam perkara ini.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan aksi ini adalah Jilid II. Sebelumnya,  13 Juni 2025, APMR-B juga melakukan aksi unjukrasa di gerbang kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Dari aksi itu yang mengagetkan permintaan audit dari Kejati Riau baru dikirimkan beberapa hari sebelum aksi dilakukan.

Indikasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan perkara bersangkutan.

Menanggapi dugaan tidak seriusnya Kejati Riau, 5 (lima) perwakilan pengunjukrasa diterima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Dalam dialog itu baik  Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasidik memastikan pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut dan membenarkan bahwa IS telah dicekal sejak Juli 2025.

Usai dialog itu, massa APMR-B disarankan untuk mendaftarkan pengaduan masyarakat itu ke PTSP Kejati Riau.**(SHI GROUP)


(Tim/Red)



 
Berita Lainnya :
  • APMR-B Gedor Kejati Riau: Tersangkakan Oknum DPRD Kampar dalam Kasus SKT di Kawasan Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    07 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved