Terang-Terangan Kebal Hukum, Ujang Utiah Disebut Big Boss PETI Kuansing
Jumat, 09-01-2026 - 09:31:18 WIB
GardaMETRO.com - Kuantan Singingi, Riau | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kian menggila dan berlangsung secara terang-terangan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik berada di lahan KKPA Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, serta Kecamatan Benai. Aktivitas tambang ilegal ini disebut sudah lama beroperasi tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Kamis 8 Januari 2026.
Warga setempat mulai angkat bicara. Mereka membongkar dugaan adanya pemilik lahan yang secara sadar menyediakan lokasi untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Lebih mengejutkan lagi, nama Ujang Utiah mencuat dan disebut-sebut sebagai “Big Boss” PETI di Kuansing yang selama ini seolah kebal hukum.
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi awak media dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, Ujang Utiah diduga menguasai puluhan rakit mesin dompeng dan bahkan menggunakan alat berat excavator untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Singingi dan sekitarnya.
“Nama Ujang Utiah ini bukan nama baru di kalangan masyarakat Singingi Hilir. Semua orang tahu siapa dia dan apa yang dia lakukan,” ungkap narasumber kepada awak media.
Ironisnya, beberapa waktu lalu lokasi PETI yang diduga milik Ujang Utiah disebut sempat didatangi oknum berseragam coklat. Namun kedatangan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Tidak ada penindakan, tidak ada penyegelan, bahkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan seperti biasa.
“Kami kira akan ada penindakan. Tapi nyatanya tidak. Mereka datang, lalu pergi begitu saja. Setelah itu tambang tetap jalan. Masyarakat menilai ini sebagai bentuk pembiaran,” ujar warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa praktik PETI yang dikendalikan Ujang Utiah mendapat perlindungan oknum tertentu, sehingga tak pernah benar-benar tersentuh hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini sudah sangat nyata, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan lahan, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa Ujang Utiah diduga tidak hanya beroperasi di Kuansing. Ia disebut memiliki sekitar 24 titik tambang ilegal aktif yang tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu. Komoditas yang ditambang pun beragam, mulai dari emas hingga mineral lainnya.
Padahal, aparat kepolisian bersama instansi terkait sebelumnya telah beberapa kali melakukan operasi gabungan penertiban PETI. Namun fakta di lapangan menunjukkan, setelah sempat berhenti sejenak, aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi seolah tanpa rasa takut.
Situasi ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal turut dapat dijerat pidana. Artinya, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga para penadah dan pembeli emas hasil PETI harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Sejalan dengan komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK, MH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas kejahatan pertambangan di wilayah hukum Polda Riau, masyarakat kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti sebatas slogan.
Tim investigasi awak media secara tegas meminta Kapolda Riau untuk segera menginstruksikan jajarannya menindak tegas tambang ilegal yang diduga dikendalikan Ujang Utiah. Jangan sampai aparat penegak hukum kalah oleh pemain tambang ilegal.
“Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera dilakukan. Tangkap, proses, dan buktikan bahwa hukum benar-benar hadir. Kepastian hukum bukan sekadar janji, tapi tindakan nyata,” tegas warga.
Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk di bawah kekuasaan para cukong tambang ilegal.***(SHI GROUP)
Komentar Anda :