| Diduga Rugikan Korban Rp 200 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Terseret Dugaan Penipuan Modus Proyek PSC 119 | | Kepolisian Resor Kerinci melakukan pengawasan ketat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.20 | | HUT ke-242 Pekanbaru: Kolaborasi Membangun Kota, Manfaat Nyata untuk Masyarakat | | Bentrok di DPRD Riau Buka Tabir Anggaran Keamanan Hampir Rp 6 Miliar, Publik Pertanyakan Efektivitas Penggunaannya | | Wawako Markarius Anwar Lantik 42 ASN, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru | | Pemko Pekanbaru Perkuat Langkah Antisipasi Banjir, Saluran Drainase Dibersihkan Secara Intensif
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
RAMP KITA Kuansing Disorot: Diduga Tampung Sawit Ilegal dari Hutan Konservasi, Pemilik Bungkam dan Blokir Wartawan
Minggu, 29-03-2026 - 10:09:49 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI – Praktik bisnis peron atau loading ramp kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah peron bernama RAMP KITA yang beroperasi di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan terlarang, termasuk kawasan hutan konservasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peron tersebut dimiliki oleh seorang bernama Fitriadi, yang disebut-sebut merupakan warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan berdomisili di Teluk Kuantan. Yang bersangkutan bahkan dikabarkan mengaku "diback-up" oleh oknum dari GRIB Jaya Kuansing bernama Sam, Minggu (29/03/26).

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Fitriadi melalui pesan WhatsApp justru berujung buntu. Nomor wartawan dilaporkan diblokir tanpa klarifikasi, memunculkan tanda tanya besar sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Aktivitas peron sawit seperti RAMP KITA sejatinya memiliki posisi krusial dalam rantai distribusi TBS. Namun, ketika peron diduga menjadi “penadah” buah dari kawasan terlarang, maka perannya berubah menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan.

Jika benar TBS yang diterima berasal dari kawasan hutan konservasi atau kawasan tanpa izin, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap perusakan lingkungan secara sistematis.

Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12 huruf e dan f: Melarang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal.

Ancaman pidana: Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin. (Termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 92: Setiap pelaku usaha dilarang menerima hasil perkebunan dari lahan yang tidak memiliki legalitas. (Sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan).

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Peron yang menerima TBS ilegal dapat dikategorikan sebagai penadah).

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kuantan Singingi untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional RAMP KITA.

Jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem hutan yang sudah kritis, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.

Lebih jauh, klaim keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu juga harus ditelusuri secara serius agar tidak mencoreng nama lembaga dan mencegah adanya “tameng” kekuasaan dalam praktik ilegal.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan dan kekuasaan di lapangan.

Penegakan hukum tidak boleh kompromi terhadap kejahatan lingkungan. Jika dugaan ini benar, maka RAMP KITA bukan sekadar peron sawit—melainkan bagian dari jaringan perusakan hutan yang harus segera dihentikan.*jhn



 
Berita Lainnya :
  • RAMP KITA Kuansing Disorot: Diduga Tampung Sawit Ilegal dari Hutan Konservasi, Pemilik Bungkam dan Blokir Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved