| Drama Politik Warnai Sidang Abdul Wahid, Publik Pertanyakan Fokus Pembuktian Kasus Korupsi | | Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah | | Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus | | Audensi ke Camat Kulim, DPC GRIB JAYA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah | | Polemik Sidang MDP Babel Memanas, Status Dian Wahyuni Dipertanyakan Advokat Hangga | | Panitia Pacu Jalur Baserah 2026 Resmi Dibentuk, Saatnya Kuantan Hilir Tancap Gas Lestarikan Budaya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polemik Sidang MDP Babel Memanas, Status Dian Wahyuni Dipertanyakan Advokat Hangga
Minggu, 24-05-2026 - 11:11:20 WIB

TERKAIT:
   
 

gardametro.com, PANGKALPINANG — Polemik sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berlangsung di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Mei 2026 terus berkembang dan menyita perhatian publik. Sidang yang berkaitan dengan laporan dugaan persoalan pelayanan kesehatan atas meninggalnya almarhum Aldo itu kini melebar pada perdebatan mengenai kapasitas pihak pendamping pengadu dalam forum resmi tersebut. Minggu (24/5/2026)

Sorotan tajam datang dari Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of. Ia mempertanyakan dasar kewenangan Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center) yang hadir mendampingi pihak pengadu, Yanto, orang tua almarhum Aldo, dalam sidang MDP tersebut.

Menurut Hangga, polemik mulai mencuat ketika majelis sidang meminta Dian Wahyuni menunjukkan identitas profesi atau kartu advokat dalam persidangan. Dalam forum itu, kata dia, Dian mengakui dirinya bukan seorang advokat, melainkan seorang bidan atau tenaga kesehatan yang selama ini berkecimpung di dunia medis.

“Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, surat kuasa yang diajukan dalam sidang MDP mencantumkan nama Dian Wahyuni bersama pihak lain dengan menggunakan kop kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang turut memuat logo organisasi advokat Peradi. Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Pertanian Nomor 13, Mandau, Provinsi Riau.

Menurut Hangga, penggunaan atribut kantor hukum dan simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki legitimasi sebagai kuasa hukum atau advokat resmi.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.

Hangga menilai setiap profesi memiliki koridor kewenangan masing-masing yang tidak dapat saling tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa advokat, notaris, maupun tenaga kesehatan memiliki dasar hukum serta kode etik yang wajib dihormati.

“Semua profesi ada ruang dan batasnya. Advokat diatur dalam UU Advokat, tenaga kesehatan juga punya aturan sendiri. Jangan sampai terjadi pengaburan profesi atau salah penempatan kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut, Hangga turut menyoroti posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP yang menurutnya berbeda secara mendasar dengan kuasa hukum atau advokat.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut membedakan secara tegas antara kuasa pengadu dengan kuasa hukum yang memiliki legitimasi litigasi maupun pendampingan hukum secara penuh.

“Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan ketentuan hukum acara dan Undang-Undang Advokat. Hal itu, kata dia, tercermin dalam surat kuasa khusus yang memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.

“Itu sebabnya advokat memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak atas nama klien. Dasarnya ada di Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, serta Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Di sisi lain, nama Dian Wahyuni sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik berdasarkan rekam jejak digital pada tahun 2024. Saat itu, ia dikabarkan pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat di Riau terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi.

Dalam informasi yang beredar kala itu, nama Dian Wahyuni disebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.

Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan bidang keahlian masing-masing. Namun ia meminta agar batas profesi tetap dijaga demi menghindari kesalahpahaman hukum di ruang publik.

“Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejaring Media KBO Babel mengaku telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dian Wahyuni terkait polemik yang berkembang dalam sidang MDP tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Meski demikian, redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada Dian Wahyuni guna memberikan klarifikasi terkait kapasitas, profesi, maupun polemik yang berkembang, agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik. *(Mung Harsanto/KBO Babel)*



 
Berita Lainnya :
  • Polemik Sidang MDP Babel Memanas, Status Dian Wahyuni Dipertanyakan Advokat Hangga
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    03 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved