| Tapak Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan | | 133 Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD: Pernyataan Soal HGB Dinilai Picu Keresahan | | S. Hondro Hadiri Pemanggilan BK DPRD Pekanbaru, Apresiasi Nofrizal–Davit Responsif Tindaklanjuti Laporan | | Nazaruddin Nasir Kembali Pimpin Permaskab Meranti Riau Periode 2026–2031, IKTS Sampaikan Apresiasi | | Tak Tersentuh?, Dugaan Judi Gelper di Flamboyan hingga Danau Lancang Disorot, Kapolda Riau Didesak Bongkar Tuntas | | 81 Tahun Kejaksaan RI: Saatnya Menjawab Badai Kritik dengan Integritas dan Kinerja
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kebal Hukum atau Belum Tersentuh? Dugaan Gudang CPO Asiang di Mandau Kian Mengundang Tanda Tanya
Sabtu, 06-06-2026 - 19:34:45 WIB

TERKAIT:
   
 

MANDAU – Desakan agar aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 14, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis semakin menguat. Publik menilai sudah saatnya dilakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap ada atau tidaknya praktik penadahan hasil perkebunan yang merugikan petani, perusahaan, dan negara.

Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu hingga kini terus menjadi sorotan. Berbagai pertanyaan mendasar mengenai legalitas usaha, asal-usul CPO yang ditampung, dokumen pengangkutan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perizinan dinilai perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, Sabtu (06/06/26).

Masyarakat menilai, apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa verifikasi asal-usul barang yang memadai, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana yang harus ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai praktik seperti ini menjadi tempat berlabuhnya hasil kejahatan perkebunan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat harus bergerak cepat, menyegel lokasi, memeriksa seluruh dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengusut sampai ke akar-akarnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kritik juga diarahkan kepada instansi pengawas yang dinilai harus lebih aktif melakukan pengawasan lapangan. Sebab, keberadaan gudang penampungan CPO dalam skala besar semestinya tidak luput dari pengawasan pemerintah daerah, dinas teknis, maupun aparat penegak hukum.

Publik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan atau pencuri hasil perkebunan semata. Jika ditemukan adanya pihak yang diduga menerima, membeli, atau memperoleh keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Desakan masyarakat kini semakin jelas: lakukan inspeksi mendadak, audit seluruh dokumen usaha, telusuri sumber pasokan CPO, periksa alur distribusi, dan ungkap siapa saja yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan ketentuan dalam KUHP, aparat memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran. Karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang diduga merugikan sektor perkebunan dan perekonomian daerah.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pemantauan atau pengumpulan informasi. Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh pelaku kecil sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pemodal besar dibiarkan tanpa kejelasan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi ujian penting bagi komitmen aparat dalam menjaga marwah hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha yang taat aturan.***



 
Berita Lainnya :
  • Kebal Hukum atau Belum Tersentuh? Dugaan Gudang CPO Asiang di Mandau Kian Mengundang Tanda Tanya
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved