| Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas | | Etika Legislator Dipertanyakan, S. Hondro: Jabatan Publik Bukan Alat Menyebar Narasi yang Memecah Belah | | Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu | | Peduli Pendidikan Anak Kurang Mampu, DPC GRIB Jaya Pekanbaru Kunjungi Rumah Ayla Pasca SPMB 2026 | | Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru | | Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu
Selasa, 23-06-2026 - 13:57:46 WIB

TERKAIT:
   
 

GARADA METRO,COM. KERINCI –JAMBI- Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu. 
 
Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Usai kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Polda Jambi. 
 
Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, penyidik disebut menerima dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari administrasi kehadiran saksi. Di antara saksi yang disebut hadir adalah G, Maulana, serta Ketua IWO I Provinsi Jambi. 
 
Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya atas tudingan tersebut. 
 
“Kita tidak mengerti soal laporan asli atau palsu yang dinyatakan oknum wartawan yang notabene Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” tegas Maulana kepada Tim  ORASI.ID 
 
Menurutnya, tudingan mengenai laporan palsu sulit diterima karena terdapat saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan kejadian yang dilaporkan. 
 
“Indikasinya dugaan membutakan mata hukum dan mata saksi yang berada tepat di hadapan korban,” pungkasnya. 
 
Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi guna menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataan mengenai laporan palsu tersebut. 
 
Ia menilai isu laporan palsu yang beredar luas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi. 
 
Menurutnya, apabila masyarakat menerima kesan bahwa laporan palsu dapat diproses begitu saja, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum. 
 
Maulana juga menyayangkan peristiwa yang melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menilai profesi jurnalistik seharusnya menjadi contoh profesionalisme di ruang publik.  
 
“Kita menyayangi kejadian dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesional dalam profesi jurnalistik di ruang publik melakukan tindakan hal memalukan,” sesalnya. 
 
Soroti jalur hukum dan dugaan pengeroyokan  
 
Dalam keterangannya, Maulana turut mengutip ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum. 
 
Ia menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama serta terjadi di tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, termasuk restoran. 
 
Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 9 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara. 
 
Maulana juga menyoroti persoalan pemberitaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau tuduhan terhadap seseorang, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang memadai serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 
 
Di sisi lain, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi.( MR)



 
Berita Lainnya :
  • Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    03 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    04 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved