| Berstatus Tersangka, Klien TAPAK Riau Akhirnya Berdamai Lewat RJ, Wajib Lapor Dihentikan | | Polemik HGB Sukaramai Berujung Laporan Polisi, BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya | | Zulkardi Desak Sengketa Lahan Rumbai Diusut Tuntas, 2 Warga Disebut Meninggal Setelah Jadi Tersangka | | SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol | | AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak! | | Ada Dokumen Tanah 1986 dan SHM 2017, LSM Desak BPN Buka Riwayat Administrasi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Berstatus Tersangka, Klien TAPAK Riau Akhirnya Berdamai Lewat RJ, Wajib Lapor Dihentikan
Rabu, 23-09-2026 - 13:44:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai yang menjerat klien TAPAK Riau (Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau) akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (23/09/26).

Proses mediasi dan Restorative Justice dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Polres Pekanbaru dan ditangani oleh Unit 1 Tahbang.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya bersyukur proses penyelesaian perkara tersebut dapat berakhir melalui perdamaian antara para pihak.

“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.

Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban wajib lapor.

Dengan terlaksananya Restorative Justice dan adanya penghentian proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku, kewajiban wajib lapor terhadap klien juga tidak lagi dijalankan.

TAPAK Riau: RJ Memberikan Ruang untuk Penyelesaian yang Berkeadilan

Mirwansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurutnya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.

Ia menambahkan, TAPAK Riau akan terus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.

TAPAK Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan mengawal setiap proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan.”

TAPAK RIAU
Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau

Mirwansyah, S.H., M.H.
Juru Bicara TAPAK Riau



 
Berita Lainnya :
  • Berstatus Tersangka, Klien TAPAK Riau Akhirnya Berdamai Lewat RJ, Wajib Lapor Dihentikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved