Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Muhammad Rudi Terancam Pidana
Rabu, 25-11-2020 - 14:46:00 WIB
GardaMETRO.com, BATAM - Diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon peserta pilkada walikota Batam , Muhammad Rudi dengan penggunaan gelar akademik SE, MM dinilai mencoreng dunia pendidikan hal ini di ungkapkan salah seorang aktivis pendidikan Kota Batam Paulus Lein. berdasarkan hasil investigasi
Atas Hasil investigasi Paulus Lein dan hasil penelusuran tentang legalitas ijazah S1 Rudi dengan Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, Provinsi Kepri periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga
"Penasihat hukum Paulus, Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam"
"Maka klien saya melakukan investigasi dan mengkroscek terhadap keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut"
Lebih lanjut di jelaskan dilalam Rilis Pers Release yang di kirim kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada (24/11/2020) sekira pukul 08.Wib selama 4 bulan, mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan bahwa:
1. STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.
2. Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual," kata Patrice Rio dalam keterangan pers Release nya
"Dan untuk itu Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mengadukannya maslah ini kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Rudi atas menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020"
Dilansir dari http://ap-lawsolution.com tentang penggunaan ijazah palsu dalam pilkada dan sanksi pidananya
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Pelaksanaan Pilkada salah satunya diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU No. 10 Tahun 2016”).
Sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;d) fotokopi:1) ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
Dilansir dari pemberitaan media Online yang Viral tentang dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Muhammad Rudi sebagai peserta pilkada 2020 yang di tetapkan sebagai calon walikota diduga melakukan pemalsuan data demi terpenuhinya syarat tersebut.Pada dasarnya perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan yang dapat mendatangkan sanksi hukum bagi pelanggarannya sebagaimana dimaksud Pasal 177A ayat (1) 7 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
"Maka dari itu, apabila peserta calon pilkada yang didapati atau diketahui menggunakan ijazah palsu atau data-data palsu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maupun denda. Senada dengan Pasal 177A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pula mengenai tindak pidana memalsukan data yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
"Dan untuk itu Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mengadukannya maslah ini kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Rudi atas menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020"
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, saya meminta kepada Pihak kepolisian dan pihak - pihak yang berkompeten agar dapat menindak lanjuti laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu dan Transklip nilai palsu(AZ)
Komentar Anda :