| Sosialisasi Perlindungan PMI oleh Direktur Guetilang di Indramayu | | Perihal Ini, IMO Rohil Bersama Puluhan Organisasi Media Sampaikan Audiensi Ke DPRD | | Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2023 Paripurna DPRD | | Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas | | Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu-sabu | | Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Maling Sapi Antar Propinsi Dengan Membawa Mobil Keryy Warna Hitam
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Muhammad Rudi Terancam Pidana
Rabu, 25-11-2020 - 14:46:00 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, BATAM - Diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon peserta pilkada  walikota Batam , Muhammad Rudi dengan penggunaan gelar akademik SE, MM dinilai mencoreng dunia pendidikan hal ini di ungkapkan salah seorang aktivis pendidikan Kota Batam Paulus Lein. berdasarkan hasil investigasi

Atas Hasil investigasi Paulus Lein dan hasil  penelusuran tentang  legalitas ijazah S1 Rudi  dengan Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, Provinsi Kepri periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga

"Penasihat hukum Paulus, Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam"

 
"Maka klien saya melakukan investigasi dan mengkroscek  terhadap keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut"

Lebih lanjut di jelaskan dilalam Rilis Pers Release yang di kirim kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada (24/11/2020)  sekira pukul 08.Wib selama 4 bulan, mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan bahwa:


1. STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.

2. Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual," kata Patrice Rio dalam keterangan pers Release nya

"Dan untuk itu Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mengadukannya maslah ini   kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Rudi atas  menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020"


Dilansir dari http://ap-lawsolution.com tentang penggunaan ijazah palsu dalam pilkada dan sanksi pidananya
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)  Pelaksanaan Pilkada salah satunya diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU No. 10 Tahun 2016”).


Sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;d) fotokopi:1) ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon

 
Dilansir dari pemberitaan media Online yang Viral tentang dugaan  penggunaan Ijazah palsu oleh Muhammad Rudi sebagai peserta pilkada 2020 yang di tetapkan sebagai  calon walikota  diduga melakukan pemalsuan data demi terpenuhinya syarat tersebut.Pada dasarnya perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan yang dapat mendatangkan sanksi hukum bagi pelanggarannya sebagaimana dimaksud Pasal 177A ayat (1) 7 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

"Maka dari itu, apabila peserta calon pilkada yang didapati atau diketahui menggunakan ijazah palsu atau data-data palsu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maupun denda. Senada dengan Pasal 177A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pula mengenai tindak pidana memalsukan data yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

"Dan untuk itu Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mengadukannya maslah ini   kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Rudi atas  menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah  hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020"


Berdasarkan bukti-bukti tersebut, saya meminta kepada Pihak kepolisian dan pihak - pihak yang berkompeten  agar dapat menindak lanjuti laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu dan Transklip nilai palsu(AZ)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Muhammad Rudi Terancam Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved