Baru 3 Minggu Bebas, Bandar Sabu di Tangsel Kambuh Lagi, Hukuman Diperberat
Sabtu, 27-02-2021 - 13:25:22 WIB
GardaMETRO.com,Jakarta-Polsek Pagedangan meringkus seorang pengguna sekaligus pengendar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.
Sebab, bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku, polisi 400 gram lebih sabu.
Hal itu disampaikan Iman dalam ungkap kasus narkoba di Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 500 gram," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku ditangkap usai dilakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Puskesmas Pondok Aren. Hasilnya, sabu seberat 400,29 gram itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang digantung di pagar seng," tuturnya.
Lebih lanjut Fredy menyebut, pelaku menjual sabu persatu gram dengan harga Rp 1,1 juta. Soal transaksinya, dilakukan dengan cara tempel di suatu lokasi.
sumber:suarajakarta.id
Komentar Anda :