Pelaku Ilegal Loging Digerebek Masyarakat Padang Tarok
Selasa, 04-05-2021 - 16:00:23 WIB
AGAM,Gardametro.com -- Tokoh masyarakat beserta pemuda dan petugas keamanan mengrebek pelaku pengolah kayu hutan tanpa izin, inisial Arnis.
Penangkapan ini dilakukan, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksi nya,tanpa mengantongi izin dari pemerintah, sekitar 3 tahun yang lalu pelaku juga sudah pernah ditangkap dan dibebas bersyaratkan oleh pemerintahan nagari diatas materai. Tapi, karena pelaku sudah melanggar perjanjiannya dengan pemerintahan setempat makanya dilakukan proses penangkapan.(Senin, 03 May 2021)
Lokasi tersebut adalah Bukik Kuruih dan Bukik Sumaro Jorong Tangah Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam .
Hendri, Dt. Bandaro pucuak,Wali Nagari Padang Tarok mengatakan bahwa akan menindak lanjuti kasus tersebut secara hukum, "Sebelumnya saya akan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini dan akan memproses secara hukum karena pelaku tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi pelaku sudah pernah berjanji untuk tidak membabat hutan lagi dengan wali nagari sebelumnya" ungkap Hendri
Dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). Penebangan hutan secara ilegal merupakan salah satu petbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Sementara itu Pengawas kehutan Resort Agam Timur Suwermen Ismet mengatakan bahwa kasus ini bisa akan bisa diproses secara hukum,
"apabila sudah ada laporan dari Nagari masuk ke sektor kami, maka akan kami lakukan proses tindak lanjut" ungkap Suwarmen.
"Sementara ini, kayu yang sudah diolah oleh Arnis diamankan pihak pemerintahan Nagari dikantor Wali Nagari Padang tarok dan akan kita serahkan ke pihak yang berwajib,tutup wali nagari padang tarok.*fendy jambak/gmc
Komentar Anda :