| Perihal Ini, IMO Rohil Bersama Puluhan Organisasi Media Sampaikan Audiensi Ke DPRD | | Pj Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2023 Paripurna DPRD | | Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas | | Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu-sabu | | Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Maling Sapi Antar Propinsi Dengan Membawa Mobil Keryy Warna Hitam | | Ketua DPC Lembaga KPK Resmi LaporĀ  Galian C di Wilayah Kelurahan Pagar Tenga, Kecamatan Pendopo Diduga ilegal Siapa Yang Backingi ?
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelaku Ilegal Loging Digerebek Masyarakat Padang Tarok
Selasa, 04-05-2021 - 16:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

AGAM,Gardametro.com -- Tokoh masyarakat beserta pemuda dan petugas keamanan mengrebek pelaku pengolah kayu hutan tanpa izin, inisial Arnis.

Penangkapan ini dilakukan, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksi nya,tanpa mengantongi izin dari pemerintah, sekitar 3 tahun yang lalu pelaku juga sudah pernah ditangkap dan dibebas bersyaratkan oleh pemerintahan nagari diatas materai. Tapi, karena pelaku sudah melanggar perjanjiannya dengan pemerintahan setempat makanya dilakukan proses penangkapan.(Senin, 03 May 2021)

Lokasi tersebut adalah Bukik Kuruih dan Bukik Sumaro Jorong Tangah Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam .

Hendri, Dt. Bandaro pucuak,Wali Nagari Padang Tarok mengatakan bahwa akan menindak lanjuti kasus tersebut secara hukum, "Sebelumnya saya akan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini dan akan memproses secara hukum karena pelaku tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi pelaku sudah pernah berjanji untuk tidak membabat hutan lagi dengan wali nagari sebelumnya" ungkap Hendri

Dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). Penebangan hutan secara ilegal  merupakan salah satu petbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Sementara itu Pengawas kehutan Resort Agam Timur Suwermen Ismet mengatakan  bahwa kasus ini bisa akan bisa diproses secara hukum,

"apabila sudah ada laporan dari Nagari masuk ke sektor kami, maka akan kami lakukan proses tindak lanjut" ungkap Suwarmen.

"Sementara ini, kayu yang sudah diolah oleh Arnis diamankan pihak pemerintahan Nagari dikantor Wali Nagari Padang tarok dan akan kita serahkan ke pihak yang berwajib,tutup wali nagari padang tarok.*fendy jambak/gmc



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Ilegal Loging Digerebek Masyarakat Padang Tarok
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved