Dugaan Mark Up Pembangunan Fly Over Di Pekanbaru Resmi Dilaporkan
Selasa, 08-06-2021 - 07:50:45 WIB
gardametro.com-JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sebuah organisasi non pemerintah dalam melakukan kinerja pemerintah sebagai sosial control yang membantu pemerintah dalam memantau penyalahgunaan kewenangan yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atau LSM telah diatur dalam United Nations Convention Agains Corruption 2003 khususnya dipasal 13, demikian juga dalam UU 1945 pasal 28 E ayat (3) berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berseriat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, juga didukung dengan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan penvegahan korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal tersebut yang membuat Saudara Hondro dari DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Riau menyampaikan laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan fly over di simpang SKA jalan Tuanku Tambusai/Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekan Baru, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017-2018 dari sumber dana APBD sebesar Rp. 159.098.140.218,52,-
Menurut Saudara Hondro temuan tim investigasinya berupa pemasangan kayu cerocok, pemasangan Geotextile, penimbunan tanah Base B Beton Drainase K 175 Beton Drainase K 250 dan Cor Rigid Beton dalam berkas yang diantar langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Persada Kuningan Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan. Senin (7/6/2021).
Dalam keterangan kepada awak media Saudara Hondro mengatakan, “Pekerjaan dinding beton yang tidak dikerjakan dalam pembangunan fly over antara lain, pemasangan pancang mini pile 20 cm x 20 cm, pemasangan besi dinding dan pengecoran dinding beton K 300” jelasnya
“Hasil temuan tim kami diduga Kadis PUPR Bersama PPTK PUPR Provinsi Riau melakukan mark up”, tegas Saudara Hondro.
Saudara Hondro pun menunjukan kepada awak media bahwa laporannya juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kejati Provinsi Riau Kapolda Riau Dinas PUPR Provinsi Riau dan Mentri PUPR. (LEP/SHI Group)
Komentar Anda :