| Gelaran Nobar Bupati Dengan Ribuan Pengemar Timnas Muda di Taman Jalur | | Titik Nol Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa Ulak Mengkudu | | Polres Kampar Sukses Laksanakan Pengamanan Kampar Expo 2024 dalam HUT Kab. Kampar ke-74 | | Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ada Pejabat Mundur, Bukittinggi Butuh Reformasi Birokrasi Untuk Wujudkan World Class Bureaucracy
Rabu, 09-06-2021 - 20:06:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Bukittinggi GardaMetro.Com. - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menanggapi terkait mundurnya beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bukittinggi ini, "Bukittinggi harus segera melakukan reformasi birokrasi untuk wujudkan visi Bukittinggi Hebat serta world class bureaucracy sesuai dengan. Rabu 09/06/2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Reformasi birokrasi merupakan pilar yang menentukan keberhasilan visi Bukittinggi Hebat. Pemerintah Kota Bukittinggi harus berkomitmen untuk memperkuat dan mempercepat reformasi birokrasi tersebut di seluruh jajaran, tentunya dengan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas, unggul, dan berintegritas. Itu kunci keberhasilan birokrasi di Bukittinggi," katanya kepada media di Bukittinggi pada Selasa, (8/6/2021).

"Dalam kajian hukum administrasi PPKHI Kota Bukittinggi, secara nasional saat ini reformasi birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien," jelasnya.

"Kajian hukum administrasi PPKHI Kota Bukittinggi juga mengungkapkan bahwa reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah prasyarat utama pembangunan kota. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan kota. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu kota, semakin cepat pula perputaran roda pembangunannya," paparnya.

Namun reformasi birokrasi di Bukittingggi dipastikan akan berjalan lambat, karna adanya kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang melarang gubernur, bupati dan wali kota terpilih mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

"Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Dalam surat edaran itu, juga mengatur larangan kepala daerah yang baru saja dilantik mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut," pungkasnya.

Pergantian Pejabat atau yang disebut mutasi pejabat, dalam proses dan pasca pilkada memang terlarang sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri," terangnya.

"Hal itu memang perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah. Namun menurut kajian PPKHI Kota Bukittinggi, ini juga menjadi penghambat berjalan cepatnya implementasi janji kampanye kepala daerah terpilih, berjalan seperti kura-kura di 100 hari kerja pertamanya, birokrasi berjalan senyap dan lambat. Sebenarnya perlu direfresh segera agar visi misi walikota berjalan cepat, namun karna terhalang aturan refresh tertahan, rekan politik memanfaatkan momentum ini untuk mengkritik," tutupnya. *Fendy jambak/Kas/Gmc



 
Berita Lainnya :
  • Ada Pejabat Mundur, Bukittinggi Butuh Reformasi Birokrasi Untuk Wujudkan World Class Bureaucracy
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved