Lagi-lagi, Pengedar Sabu Di Tangkap Satuan ResNarkoba Polres Kuansing
Jumat, 10-09-2021 - 10:11:32 WIB
Gardametro.com | TELUK KUANTAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ) dalam waktu satu pekan ini telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berselang celana 3 ( tiga ) hari, yaitu Jum'at ( 3/9/21) sore, didesa Sungai Geringging Baru Sentajo Raya pelaku Z als Ipad yg dikendalikan RA als Renal napi lapas Teluk Kuantan dengan barang bukti sabu 53 paket ( berat 14,95 gram ), kemudian hari Senin ( 6/9/21 ) sore di pasar Rakyat kel.
Pasar Taluk kec. Kuantan Tengah, telah menangkap seorang perempuan status ibu rumah tangga inisial GW als Igus yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu kepada laki2 R als Martin, dengan barang bukti uang penjualan dan narkotika jenis sabu .
Kemudian pada Kamis ( 9/9/21) sekira pukul 14.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, di Desa Sako Kec.Pangean Kab.Kuansing, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku pengedar narkotika M Als MASDI, 41 thn, Tani, Alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. ( 9/9/21).
Beserta barang bukti dari pelaku, diamankan ditemukan ditangannya 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan dilapisi lakban kuning dan 1 lembar tisu berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 S warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau Nopol BM 3995 KQ , digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi ( Kuansing ) Akbp Rendra Oktha Dinata S. Ik M.Si, Membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Akp P.J Nababan, bahwa dalam beberapa hari sebelumnya melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan hari Kamis (9/9/21) jam 14.00, telah menangkap pelaku pengedar yang sudah menjadi target, karena perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat, yaitu Als MASDI, 41 tahun, Tani, Alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, berikut barang bukti yang ditemukan pada pelaku saat ditangkap, di antaranya 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan dilapisi lakban kuning dan barang bukti lainnya kita amankan untuk diproses hukum,
Perbuatan M als Masdi diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku M yaitu menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu, melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No .35/2009 tetang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, terang Jontara
Kapolres Kuansing, Mengatakan bahwa memberantas peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus atensi kita bersama untuk menciptakan Kampung Bersinar ( Bersih Narkoba ), kami mengajak masyarakat untuk membanti bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun, jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang undang RI, ,tutup Akbp Rendra (Media SHI GROUP/Roni)
Humas Polres Kuansing
Komentar Anda :