| Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti | | Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat | | Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba 7.50 Gram | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Di Desa Kijang Makmur
Jumat, 10-09-2021 - 17:39:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com | TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pelaku ditangkap di Jalur 3 Desa Kijang Makmur pada Kamis malam (09/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU (39) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/09/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kijang Makmur.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai inisial SU warga Desa Kijang Makmur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening diruang tamu rumah pelaku.

Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. R (DPO), Tim melanjutkan pencarian terhadap R namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya, saat coba dihubungi HP-nya juga sudah tidak aktif.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Media SHI GROUP/End)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Di Desa Kijang Makmur
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved