| Bila Terbukti, Caleg DPRD Meranti PDI-P Terpilih Inisial 'HAI' Terancam 6 Tahun Penjara | | Persatuan Dan Kesatuan Aliansi Wartawan Kerinci Mudik | | Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing Ditahan Kejaksaan | | DPO Kejari Pekanbaru Sejak Mei 2014, Akhirnya Terpidana Tipikor Dra. Hayati Gani Diamankan Satgas Siri Jamintel Kejagung RI | | Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI | | Kasus 8,7 Miliar Bank BRI Unit Kayu Aro, Memegang Satu Kunci Brankas
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kasus Penikaman Dan Penganiayaan Terhadap Korban AL Z Masuk Penjara Sedangkan Pelaku Melenggang Bebas
Selasa, 21-09-2021 - 18:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com | GUNUNGSITOLI -- Bagaikan Pepatah mengatakan sudah jatuh namun tertimpa tangga. Kira-kira begitu peribahasa yang menimpa Korban Aluisokhi Zendrato alias (Ama Inga). Tutur salah seorang anggota keluarga kepada awak media yang tidak ingin di tuliskan namanya pada artikel pemberitaan ini di Gunungsitoli, Nias beberapa hari yang lalu, Selasa (21/09/21)

Dirinya menerangkan kepada awak media bahwa kronologi kejadian naas itu dengan tetesan air mata dia menuturkan bahwa, kejadian penganiayaan yang disertai penikaman itu terjadi saat Aluisokhi membeli rokok di sebuah warung, kemudian diwarung tersebut dua orang yang sudah duluan berada bernama Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato yang sedang berkaraoke dan dalam keadaan mabuk dan beradu mulut, pelaku yang sudah membawa pisau dan menikam Aluisokhi  Zendrato (ama Inga) dengan luka dalam sampai tulang (seperti foto). kemudian Korban melapor ke Polres Nias STPL Nomor : STPL/125/V/2021/NS tanggal 25 Mei 2021 (sudah 4 bulan  diproses)

Dia juga menambahkan bahwa,  Kondisi Korban hampir mati saat itu. Tetapi para Pelaku (Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato) yang melukai korban dengan luka dijarinya  kemudian melapor ke Polsek Alooa. Diduga ada Oknum Polisi di Polsek Alooa sangat berteman dengan para Pelaku, sehingga Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato tidak tersentuh hukum, sehingga saat olah TKP Oknum Polisi Alooa pun mengintervensi olah TKP dari Polres Nias, dan membangun opini membenarkan kelakuan pelaku. Tambahnya

Yang lebih menyedihkan lagi, kasusnya diputarbalikkan sehingga KORBAN Aluisokhi  Zendrato (Ama Inga) masuk penjara di Polsek Aloo pada tanggal  13 September 2021, sampai sekarang masih ditahan. Akan tetapi para Pelaku masih berkeliaran. Tambahnya lagi


Ini Kasusnya sudah tidak benar lagi, Mohon kepada Media dan Netizen membantu korban karena Korban adalah orang Miskin, sehingga korban harus pasrah atas kasus ketidak adilan karena semua kasus bisa di putar balikkan oleh uang. Tegasnya (Media SHI GROUP/S. J. Naz)

Editor : Mesra Daeli



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Penikaman Dan Penganiayaan Terhadap Korban AL Z Masuk Penjara Sedangkan Pelaku Melenggang Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved