| Kunjungi Jambi, Ini Agenda Ketum IWOI Icang Rahardian | | Piala Adipura 2023,Kembali di raih Bupati Oku timur Enos Naikkan Gaji Pasukan Oranye | | Bupati Hj. Ratna Machmud Lantik Ali Sadikin Menjadi Sekda Musi Rawas | | Anggota DPRD Meranti Darsini Reses di Teluk Belitung dan Bagan Melibur | | Kerja Nyata, DPRD Meranti Dedi Yuhara Lubis Wujudkan Harapan Masyarakat | | Safari Ramadan, Karang Taruna Provinsi Riau Keliling Kabupaten/Kota Se-Riau
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Catatan : Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers
Rabu, 05-10-2022 - 18:56:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com, Jakarta - PEKAN kemarin 29 September hingga 1 Oktober 2022 saya ke Batam mengikuti kegiatan penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers. Kegiatan ini merupakan program rutin dari dewan pers untuk melengkapi sekitar 65 ahli pers di tanah air.

Disadari bahwa semua pengaduan terkait kasus pers tidak mungkin dilayani oleh 9 orang anggota dewan pers bersama Tenaga Ahli Pers di dewan pers. Untuk itu penting adanya ahli pers dari dewan pers yang tersebar hampir di semua provinsi.

Kegiatan yang sama juga telah dilakukan tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali untuk wilayah timur Indonesia.   

Penyegaran ahli pers ini banyak memberikan ilmu kepada peserta tentang strategi saat menjadi ahli pers di pengadilan dimana kita ditugaskan. Simulasi yang dilakukan seharian penuh itu benar-benar menguras tenaga dan pikiran dengan berbagai peran seperti menjadi JPU, menjadi Pengacara dari terdakwa atau dari pelapor dan berperan sebagai ahli pers yang sesungguhnya.

Tidak main-main, simulasinya pun hingga 6 sesi dimana setiap sesi memakan waktu hingga 45 menit dengan kasus pers yang berbeda.

Simulasi persidangan seperti ini sudah saya alami sejak pertama menjadi ahli pers tahun 2011 yang diselenggarakan oleh dewan pers di Makassar Sulawesi Selatan untuk wilayah timur Indonesia. Sejak menjadi ahli pers, saya banyak sekali dimintai keterangan sebagai ahli pers di Bawaslu provinsi maupun di kabupaten kota saat terjadi sengketa Pilkada di Gorontalo.

Tak kalah menariknya, saya pun mendapat tugas beberapa kali dari dewan pers menjadi saksi ahli sengketa pemberitaan pencemaran nama baik di Polda dan beberapa Polres di wilayah Gorontalo.

Penyegaran kali ini saya bergabung dengan ahli pers dari wilayah barat. Ini dikarenakan status domisili saya yang saat ini sudah pindah ke Pekanbaru Riau dan lebih banyak berada di Jakarta.

Kami dibagi dalam 5 kelompok kecil dimana masing-masing kelompok berjumlah 3 sampai 5 orang. Saya sekelompok dengan 2 rekan ahli pers dari Bengkulu bang Zacky Antony dan bang Hasan Basril dari Pekanbaru Riau dengan pembimbing yang berpengalaman dibidang ahli pers bang Herutjahjo Soewardojo didampingi staf sekretariat dewan pers bang Syariful.  

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal.

Bahkan banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah menjadi ahli pers bukan hanya sekedar mengetahui soal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis, tetapi lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers.

Ini penting karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis.

Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia? Tidak cukup hanya dengan memahami UU 40 tahun 1999 tentang pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di Keimigrasian.

Seorang ahli pers harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

Memiliki Rekomendasi

Meski ahli pers dari dewan pers keberadaannya berada hampir di setiap  daerah, namun tidak serta merta mereka dapat memberikan keterangan ahlinya secara bebas. Seorang ahli pers dari dewan pers wajib mengantongi surat tugas dari dewan pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di Pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa maupun Hakim harus terlebih dahulu menyurati dewan pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya. Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di dewan pers, setelah itu dewan pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk menjadi pemateri.

Bahkan dirinya pun bisa menjadi seorang konsultan hukum pers ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved