| Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali | | Bupati Pelalawan LH Zukri Laksanakan Safari Ramadhan 1445 Hijriyah Di Kec Teluk Meranti | | Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat | | Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba 7.50 Gram | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ketentuan Dan Persyaratan Beasiswa S3 Pemprov Riau Dinilai Langgar HAM, Mahasiswa Layangkan Gugatan PTUN
Kamis, 11-11-2021 - 20:02:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Gardametro.com | PEKANBARU -- Program bantuan pendidikan untuk mahasiswa program doktoral (S3) Pemprov Riau digugat ke PTUN. Penyebabnya karena realisasi program beasiswa itu dinilai diskriminatif dalam penetapan persyaratan dan ketentuan bagi calon penerima.

Gugatan PTUN untuk pembatalan program beasiswa tersebut sudah dilayangkan ke PTUN Pekanbaru dan telah berlangsung 3 kali sidang persiapan.

"Pemprov telah melakukan diskriminasi dalam penetapan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Sehingga kami menempuh upaya hukum agar ketentuan persyaratan tersebut dibatalkan," kata Gusri Putra Dodi kepada media, Kamis (11/11/2021).

Salah satu syarat calon penerima beasiswa S3 yang dinilai diskriminatif tersebut yakni ketentuan kalau penerima beasiswa merupakan putra daerah Riau. Pemprov Riau memberi batasan defenisi yakni salah satu orang tua (bapak/ ibu) calon penerima lahir di Riau dan atau sudah tinggal di Riau paling sedikitnya 10 tahun.

Menurut Gusri, syarat kependudukan seseorang ditentukan berdasarkan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen KTP-lah yang menjadi rujukan identitas kependudukan warga negara.

Persyaratan lain yang dinilai diskriminatif adalah penentuan kampus-kampus tertentu yang dapat menerima bantuan beasiswa. Menurut Gusri, seharusnya program beasiswa tersebut bisa diberikan kepada mahasiswa doktoral di kampus mana saja. Sepanjang memenuhi kriteria indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan dan keterangan aktif kuliah.

"Seharusnya beasiswa itu diberikan untuk setiap mahasiswa yang berkuliah di kampus mana saja. Tidak dibatasi hanya kampus tertentu," kata Gusri yang mengambil kuliah di Universitas Jambi.

Menurut Gusri, ketentuan dan persyaratan beasiswa Pemprov Riau tersebut telah melanggar undang-undang administrasi publik, sistem pendidikan nasional dan hak asasi manusia.


Selain Gusri, ada dua mahasiswa lainnya yang menggugat Pemprov Riau yakni Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap.

Pemprov Riau membantah tudingan persyaratan beasiswa S3 diskriminatif. Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penetapan persyaratan beasiswa tersebut.

Menurutnya, pembatasan jumlah kampus sebagai tempat berkuliah mahasiswa calon penerima didasarkan pada perankingan terbaik kampus di Indonesia. Pemprov Riau ingin program beasiswa ini diberikan untuk peningkatan kualitas anak-anak Riau yang didasarkan pada perankingan universitas.

Soal syarat kependudukan dimana salah satu orang tua calon penerima beasiswa harus lahir di Riau dan berdomisili sekurang-kurangnya 10 tahun bukan merupakan bentuk diskriminasi. Ia menyontohkan Pemprov DI Yogyakarta yang juga menetapkan kriteria tersebut.

"Itu tidak di Riau saja. Di Yogyakarta juga seperti itu," kata Yan seraya menyatakan Pemprov Riau siap menghadapi gugatan PTUN ketiga mahasiswa asal Riau tersebut.*shi



 
Berita Lainnya :
  • Ketentuan Dan Persyaratan Beasiswa S3 Pemprov Riau Dinilai Langgar HAM, Mahasiswa Layangkan Gugatan PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved