| Pemdes Ujung Alih Realisasikan DD Pembangunan Drainase Tahun 2024 | | Gelaran Nobar Bupati Dengan Ribuan Pengemar Timnas Muda di Taman Jalur | | Titik Nol Pembangunan Jalan Setapak Lingkar Desa Ulak Mengkudu | | Polres Kampar Sukses Laksanakan Pengamanan Kampar Expo 2024 dalam HUT Kab. Kampar ke-74 | | Rapat Paripurna Hut ke-17 Kabupaten Empat Lawang | | Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 di Ayodya Resort Nusa Dua Bali
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Andreas B Hondro Sudah Berulangkali Melapor di Polres & Polsek Nisel, Tidak dilayani Pihak Kepolisian
Sabtu, 22-02-2020 - 15:05:49 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, Nisel - Saksi kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Saonigeho Km 3, pada tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 wib hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang penetapan PM dkk, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada Robahati Sihura alias Ama Yustinus, padahal keterangannya sebagai tuan rumah di tempat kejadian perkara tidak pernah diambil oleh pihak kepolisian. Polisi telah bertindak tidak adil dan hanya sepihak mendengar keterangan saksi pelapor. Roba Hati Sihura alias ama yustinus.

saya tahu persis kejadian yang terjadi malam hari itu makanya saya mendatangi Polres  Telukdalam pada tanggal 26 Januari 2020 untuk membuat pengaduan tentang Pelapor dkk yang membuat keributan di rumah saya pada tanggal 25 Januari 2020 tetapi pihak kepolisian tidak menerima laporan saya dengan alasan yang tidak jelas,”. Ujar Ama Ika Hondro kepada awak media. Jum'at (21/02/20).

Bahwa Andreas B. Hondro alias Ama Ika, mengatakan kepada awak media, merasa kesal terhadap Pihak Polres Nias Selatan tidak menanggapi dan tidak menerima Laporannya pada saat mendatangi polres Nias selatan pada hari dan tanggal yang mana Andreas B. Hondro alias Ama Ika ada 4 kali mendatangi kantor Polres Nias Selatan yakni pertama tanggal 26 Januari 2020, Yang kedua Kalinya pada tanggal 29 Januari 2020. ketiga kali, tanggal 3 Februari 2020, Mendatangi Kapolres Nias tidak di terima pengaduan saya,"ucap Andreas, dan keempat kalinya saya datangi Polsek telukdalam 8 Februari 2020, juga hal untuk membuat laporan pengaduan tindak pidana yang kejadiannya, juga tidak di terima pengaduan saya oleh pihak kepolisian.

tepatnya di depan rumah miliknya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2020, adapun kejadiannya terjadi sekitar pukul 23:00 Wib,
Singkat cerita kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2020 yang mana dirumah Andreas B. Hondro alias Ama Ika bersama-sama dengan warga lainnya sedang melakukan pertemuan/rapat pembubaran Panitia Natal setelah siapnya acara yang dimaksud kira-kira pukul 21:00 wib tiba-tiba datang Hasanuloni wau alias ama cari Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus dan Martinus Telaumbanua alias Ama ongki yang merupakan Ketua BPD Desa Hiliofonaluo, kemudian Andreas B. Hondro alias Ama Ika (Pemilik rumah) mempersilahkan duduk dan bergabung untuk makan bersama.

Lalu selang waktu sekitar 20 menit yang mana Martinus Telaumbanua alias Ama ongki (temannya Pelapor) memulai pembahasan tentang domisili saya dan POLTAK MANAO Alias AMA AUSTIN dan YANTO TELAUMBANUA Alias AMA ALVARO (yang sekarang telah ditetapkan sebagai Tersangka)  dimana ianya menyuruh kami bertiga untuk mengurus dan mengganti KTP yang baru dengan domisili desa Hiliofonaluo dan juga memaksa kami untuk bergabung dengan kelompok adat desa Hiliofonaluo, kemudian saya menjawab “dulu jika kalau kita sudah memberikan 1 (satua) ekor babi, maka tanpa harus mengurus KTP kita sudah menjadi warga desa tersebut.

"selanjutnya Martinus Telaumbanua alias Ama ongki (temannya Pelapor) tidak terima dengan pernyataan saya tersebut dengan rasa kesal dan emosi sambil memukul meja dan menghunjuk saya kemudian Martinus Telaumbanua alias Ama ongki (temannya Pelapor) mengajak kawan-kawannya yang 5 (lima) orang dengan mengatakan ayo kita pergi, sambil berjalan sejauh, 2,5 m dan kemudian Martinus Telaumbanua alias Ama ongki (temannya Pelapor) kembali lagi kedalam teras rumah saya sambil mengatakan kepada temannya yang 5 (lima) orang tersebut dengan menhatakan “hajar” lalu Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) langsung berdiri dan menghampiri saya sambil menghunjuk muka saya dengan menggunakan tangan kanannya mengatakan dengan nada yang keras “Kau juga salah satunya,

selanjutnya datang Jamaeli saota alias Ama suka (tersangka) menghampiri Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) dengan mengatakan sudahlah itu, bukan itu yang kita bahas sekarang teentang masalah KTP, ayok pulanglah kerumah sambil membujuk ketempat Martinus Telaumbanua alias Ama ongki (temannya Pelapor) sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, selanjutnya sesampainya disamping sepeda motor milik Martinus Telaumbanua alias Ama ongki tiba-tiba Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) langsung menyiku bagian dada Jamaeli saota alias Ama suka (tersangka) sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, setelah melengkung badannya Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus karena tidak tahan sakit kemudian Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) kembali lagi melaksanakan aksinya sambil memegang alat kelamin Jamaeli saota alias Ama suka (tersangka).

saat itu juga datang langsung Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor) langsung memeluk Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) dengan dibantu oleh saksi Etika Sihura Alias Ama Lius agar tidak melanjutkan pemukulan terhadap Jamaeli saota alias Ama suka (tersangka), akan tetapi karena Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) tidak terima dengan dia ditahan tiba-tiba Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) langsung meninju dibagian perut saksi Etika Sihura Alias Ama Lius sebanyak 2 (dua) kali yang merupakan sepupu kandung dari Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban).

kemudian Etika Sihura Alias Ama Lius langsung masuk kedalam teras rumah milik saya karena tidak tahan sakit akibat dari pulannya, kemudian Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) langsung mengejar kemudian Etika Sihura Alias Ama Lius yang merupakan sepupu kandungnya, dan saat itu juga Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor) langsung menghadang Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban), supaya tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Etika Sihura Alias Ama Lius yang merupakan sepupu kandungnya,

akan tetapi Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) merontak rontak dan tidak terima karena ianya sudah dihadang, selanjutnya Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) terus memaksadan tidak mau ia dihadang/ditahan oleh Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor), dan saat itu juga Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor) langsung mencekik leher Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) sambil menjatuhkan dianya ke tanah dan saat itu juga Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor) langsung meninju muka Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban)

dan kemudian Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) terdiam dan tidak lama kemudian Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban) bersama dengan Hasanuloni wau alias ama cari (temannya Pelapor) kemabli lagi kedalam teras, dan saya melihat mukanya korban lebam dan alis pelipis matanya ada goresan luka, dan kemudian salah seorang dari teman mereka mengajak Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban)  untuk berobat kerumah sakit, kemudian ia mengiakannya, selanjutnya tidak lama kemudian Roba Hati Sihura Alias Ama Yustinus (pelapor/korban)

setlah selesainya berobat dari rumah saksi kembali lagi kerumah saya, kemudian tidak lama kemudian kami masing-masing membubarkan diri.
Dan atas peristiwa tersebut, saya tidak terima dengan perlakuan mereka yang mana dengan sengaja mereka membuat keributan dirumah saya, dan peristiwa tersebut pernah saya laporkan di polres nias selatan namun tidak ada tanggapan dari pihak yang berwewenag, atas kejadian tersebut saya merasa kecewa terhadap pihak polres nias selatan bahwa kejadian tersebutlah yang sebenarnya saya laporkan, dan malah mereka menyarankan saya.

Kemudian pada tanggal 15 februari 2020 saya dipanggil di polsek teluk dalam untuk memberikan keterangan sebagai saksi bersama dengan teman saya yang ada pada saat kejadian tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum;
Dan atas kejadian ini tentu saya sebagai masyarakat yang tidak mengerti tentang hukum, merasa kecewa dengan pelayanan penegak hukum di wilayah polres nias selatan dengan tidak menerima atau megublis laporan saya pada saat itu.

saya mendatangi kantor polres nias selatan, pada hal jelas didalam Peraturan kepolisian bahwa Polisi adalah Mengayomi masyarakat, dan setiap masyarakat tanpa terkecuali bila melihat, menyaksikan adanya peristiwa pidana maka berhak membuat Laporan/pengaduan di kepolisian setempat.
Dengan tidak ditanggapi laporan saya tersebut, Jelas bahwa Pihak dari polres nias selatan telah melanggar peraturan-peraturan yang ada di kepolisian,

Kitab undang-undang Hukum Pidana.
UU. RI No. 8 Tahun 1981, Jo PP RI No 27 Tahun 1983, tentang peraturan pelaksanaan KUHAP.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggara tugas POLRI.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 21 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2001, bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana wajib dilaporkan.
Undang-uandang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana. (marinus wau)



 
Berita Lainnya :
  • Andreas B Hondro Sudah Berulangkali Melapor di Polres & Polsek Nisel, Tidak dilayani Pihak Kepolisian
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved