⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polres Lingga Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur
Jumat, 20-11-2020 - 09:24:32 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, LINGGA - "Satuan Reskrim Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur T.A 2018 Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga.

Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 s/d tahun 2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran Proses Penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikana bahwa, Ditetapkannya tersangka BK (43) dalam kasus Korupsi Dana Desa Penuba Ta. 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipangil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan". ujar kasat, Kamis (19/11/2020).*

"BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada Ta.2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500, selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah : Rp. 432.284.700."

"Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa Ta. 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045," jelas Kasat.

" tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangannya tentang Dana Desa tersebut, Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan Perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya". tutur Kasat.

Atas perbuatannya Tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1.milyar rupiah.
(Humas polres/Azerah)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Lingga Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved