PHK Sepihak Adalah Budaya PT. Andika Permata sawit Lestari
Jumat, 24-02-2023 - 14:06:51 WIB
gardametro.com,PEKANBARU -- Telah terjadi lagi PHK sepihak di PT Andika Permata Sawit Lestari Bermula Pada pada rabu tanggal 2 karyawan Staf di paksa mengundurkan diri di bawah tekanan yang di alami inisial FS dan JT yang menjabat sebagai Manager dan KTU, hal ini sudah kesekian kali telah terulang kali terjadi di akibatkan lemahnya Penyidik dan pengawas Dinas ketenagakerjaan terhadap khususnya di PT. APSL, Dimana peraturan yang sudah dibuat serta diundangkan Oleh pemerintah bidang Ketenagakerjaan hanya Diatas kertas saja Dimana Implementasi ,Penetapannya serta regulasi Peraturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan perundang undangan tidak di indahkan oleh PT. APSL ,sehingga dalam hal ini jelas pekerja buruh di ekploitasi atau di rugikan maupun di kebiri hak- haknya, serta pelanggaran HAM.
Seperti Keterangan dari karyawan yang masih aktif termasuk yang sudah PHK inisial FA dan JT, bahwa di PT. APSL selalu membuat sistem Peraturan Perusahaan sesuka hati dengan tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah dibuat, terkadang urusan pribadi dijadikan sebagai aturan ke semena- menaan, karena masalah teknis kerja di berikan Surat peringatan, demosi PHK tanpa mengedepankan kepentingan hak daripada karyawan,dimana kesejahteraan buruh dikesampingkan. Aturan ini di kategorikan sebagai aturan kapitalis. Ungkap FS dan JT
Lebih lanjut FS dan JT mengatakan kepada awak media, jika hal permasalahan ini di biarkan dari generasi ke generasi buruh PT. APSL, tidak akan bertambah baik melainkan parah buruh tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan yang bisa bekerja semaksimal mungkin, selalu wawas akibat PHK sepihak, Padahal Penyerapan Pekerja/Buruh merupakan angka yang cukup besar di sector perkebunan kelapa sawit yang ada di PT. APSL. Kalau masih memberlakukan aturan-aturan yang menindas buruh, tentu merugikan pihak buruh. Ini semua akibat SDM bidang hukum dan aturan tidak pernah di indahkan oleh pihak perusahaan. ungkapnya
Lebih lanjut inisial FS dan JT memaparkan bahwa di perusahaan ini tidak boleh ada serikat buruh dan apabila ada maka terjadi PHK. Cetusnya
Dalam aturan dan UU ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, UUCLK NO. 11/2020, serta PP no. 35/2021 semua dilanggar oleh perusahaan Pt. APSL. Urainya
Adapun Permasalahan yang sering di hadapi Pekerja/ Buruh di PT Andika Permata Sawit Lestari antara lain :
1. Tidak adanya Pengangkatan karyawan permanen yang sudah bertahun – tahun bekerja tetap sebagai Pekerja harian lepas atau Buruh Harian Lepas
2. Phk sepihak tanpa pesangon,dan hak normatif lainnya
3. Lemahnya menejemen bidang K3 atau keselamatan kerja atau alat pelindung diri (APD)
4. Tidak memberikan fasilitas kerja/Beli sendiri
5. Tidak didaftarkannya Pekerja Harian Lepas sebagai peserta Bpjs kesehatan Pasal 15 UU 24 tahun 2011
6. Upah Lembur di hari kerja biasa maupun di hari libur nasional tidak sesuai /Pasal 81;65 Dan UU CILAKA 187;1
7. Karyawan di paksa Resign atau mengundurkan diri secara sepihak di intervensi Pasal 151;3 No 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan
8. Lingkungan kerja yg tidak layak, seperti tempat tinggal,air bersih
9. Tidak membenarkan waktu cuti tahunan dan cuti khusus Pasal 79;2 No.13/2003 Dan UU CILAKA No.11 Tahun 2020
10. Tidak Memberikan waktu untuk beribadah/kerja di hari libur resmi
11. Mempekerjakan anak di bawah 18 Tahun pasal 68 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003
Perusahaan merupakan Subjek Hukum (Artifisial Person) seperti manusia yaitu memiliki hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menggugat dan di gugat, memiliki harta kekayaan sendiri. Ungkapnya.*jns/bnb.
Komentar Anda :