Kuasa Hukum Marlon Simanjutak Beberkan Bukti Transfer Uang atas Permintaan Oknum PDIP
Sabtu, 07-03-2020 - 13:06:42 WIB
GardaMETRO.com, Pekanbaru - Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengklaim surat di terbitkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu adalah palsu.
Surat palsu pemecatan itulah dijadikan dasar PDIP melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kliennya ke pihak lain. Dimana setelah terbitnya pemecatan ini, terbit pula surat PAW terhadap kliennya, yang sudah dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar priode 2019 - 2024. Yang dialihkan kepada Anotona Nazara.
Kamaruddin mengklaim surat terbitkan itu palsul. Kesempatan itu juga dibeber dia, salah satu uraian kejadian adanya bukti transfer uang dari kliennya Morlan Simanjuntak kepada oknum DPP PDIP inisial WM dan oknum di daerah. "Surat pemecatan Morlan yang dianggap palsu dan fitnah. Maka merasa aneh dan juga curiga pada surat pemecatan kliennya," kata Kamaruddin.
Pasalnya, pada poin ke 5 (lima) tertera alasan dan dasar PDIP memecat Marlon Simanjuntak dari keanggotaan PDIP itu adalah dituding yang sudah ditetapkan sebagai Narapidana politik uang atau pemalsuan dokumen selama 8 (delapan) bulan. Berikut kutipan poin 5 (lima) dalam isi surat PDIP:
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Drs. Morlan Simanjuntak, S.H., M.H. Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kampar dari PDI Perjuangan Pemilu 2019, yang telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, telah menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai serta menjatuhkan citra dan wibawa Partai di mata masyarakat merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat".
Sementara, katanya, bahwa Morlan Simanjuntak dipidana bukan karena kasus politik uang atau pemalsuan dokumen yang sebagaimana tuduhan PDIP. Namun kejadian itu, ungkapnya, terkait kriminalisasi terhadap Morlan Simanjuntak pada saat membela hak buruh di Kabupaten Siak.
Jadi apa yang di tuduhkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto kepada Morlan Simanjuntak yang melalui surat pemecatan palsu mereka adalah fitnah serta pencemaran nama baik Morlan Simanjuntak.
"Oleh sebab itu saya Kamaruddin selaku kuasa hukum Morlan, maka itu anggap surat mantan Presiden RI adalah palsu dan cacat hukum," katanya, dilansir harianbrantas.com. Kamaruddin melanjutkan, muncul lagi surat pemecatan yang kedua dari PDIP. Pertanyaannya, sejak kapan Morlan Simanjuntak diangkat untuk kedua kalinya? Kok ada surat pemencatan kedua dalam rentan waktu berdekatan?
Selanjutnya, oknum kader partai PDIP di RIau, mengumbar pernyataanya bahwa Morlan Simanjuntak dipenjara, karena terlibat kasus pencurian.
"Perlu saya jelaskan. Saya sebagai kuasa hukum Morlan Simanjuntak. Ini, sudah saya baca itu Putusan MA nomor 424, namun isinya tidak ada disebutkan pencurian. Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat somasi kepada mereka+mereka yang tidak mengerti hukum tersebut," ucapnya sambil menyinggung gelar Prof Yasona Laoly.
Perlu diketahui tambah Kamaruddin, bukti surat pernyataan dan tranfer uang ke pihak pengurus PDIP sudah cukup lengkap. Kuat dugaan ada oknum DPD dan DPC hingga DPP PDIP menikmati uang Morlan Simanjuntak. Setelah puas menikmati uang korban lalu di pecat dan di PAW-kan. Ada apa dengan PDIP ? (rls/tim)
Komentar Anda :