| Bupati Anton Hadiri,20 Pasang Pengantin Nikah Massal di mesjid Agung Islamic Center“Hari Ini Di Kabupaten Rohul Dipenuhi Aura Cinta | | Hari jadi Pramuka ke 64 tahun 2025.Bupati Anton Tegaskan Peran Strategis Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat | | Wako dan Wawako Dumai Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Al Manan | | Pemkot Dumai Persembahkan Karya Terbaik di Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 | | Proyek Peningkatan Jalan Kebun Koperasi Rimba Mutiara Banso Diduga Langgar SOP dan Gunakan Pelabuhan Ilegal | | Tuai Hasil Kerjasama PT Arara Abadi Dengan Pusat Zoologi Terapan BRIN
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kuasa Hukum Marlon Simanjutak Beberkan Bukti Transfer Uang atas Permintaan Oknum PDIP
Sabtu, 07-03-2020 - 13:06:42 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, Pekanbaru - Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengklaim surat di terbitkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu adalah palsu.

Surat palsu pemecatan itulah dijadikan dasar PDIP melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kliennya ke pihak lain. Dimana setelah terbitnya pemecatan ini, terbit pula surat PAW terhadap kliennya, yang sudah dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar priode 2019 - 2024. Yang dialihkan kepada Anotona Nazara.

Kamaruddin mengklaim surat terbitkan itu palsul. Kesempatan itu juga dibeber dia, salah satu uraian kejadian adanya  bukti transfer uang dari kliennya Morlan Simanjuntak kepada oknum DPP PDIP inisial WM dan oknum di daerah. "Surat pemecatan Morlan yang dianggap palsu dan fitnah. Maka merasa aneh dan juga  curiga pada surat pemecatan kliennya," kata Kamaruddin.

Pasalnya, pada poin ke 5 (lima) tertera alasan dan dasar PDIP memecat Marlon Simanjuntak dari keanggotaan PDIP itu adalah dituding yang sudah ditetapkan sebagai Narapidana politik uang atau pemalsuan dokumen selama 8 (delapan) bulan. Berikut kutipan poin 5 (lima) dalam isi surat PDIP:

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Drs. Morlan Simanjuntak, S.H., M.H. Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kampar dari PDI Perjuangan Pemilu 2019, yang telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, telah menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai serta menjatuhkan citra dan wibawa Partai di mata masyarakat merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat".

Sementara, katanya, bahwa Morlan Simanjuntak dipidana bukan karena kasus politik uang atau pemalsuan dokumen yang sebagaimana tuduhan PDIP. Namun kejadian itu, ungkapnya, terkait kriminalisasi terhadap Morlan Simanjuntak pada saat membela hak buruh di Kabupaten Siak.

Jadi apa yang di tuduhkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga  Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto kepada Morlan Simanjuntak yang melalui surat pemecatan palsu mereka adalah fitnah serta pencemaran nama baik Morlan Simanjuntak.

"Oleh sebab itu saya Kamaruddin selaku kuasa hukum Morlan, maka itu anggap surat mantan Presiden RI adalah palsu dan cacat hukum," katanya, dilansir harianbrantas.com. Kamaruddin melanjutkan, muncul lagi surat pemecatan yang kedua dari PDIP. Pertanyaannya, sejak kapan Morlan Simanjuntak diangkat untuk kedua kalinya? Kok ada surat pemencatan kedua dalam rentan waktu berdekatan?

Selanjutnya, oknum kader partai PDIP di RIau, mengumbar pernyataanya bahwa Morlan Simanjuntak dipenjara, karena terlibat kasus pencurian.

"Perlu saya jelaskan. Saya sebagai kuasa hukum Morlan Simanjuntak. Ini, sudah saya baca itu Putusan MA nomor 424, namun isinya tidak ada disebutkan pencurian. Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat somasi kepada mereka+mereka yang tidak mengerti hukum tersebut," ucapnya sambil menyinggung gelar Prof Yasona Laoly.

Perlu diketahui tambah Kamaruddin, bukti surat pernyataan dan tranfer uang  ke pihak pengurus PDIP sudah cukup lengkap. Kuat dugaan ada oknum DPD dan DPC hingga DPP PDIP menikmati uang Morlan Simanjuntak. Setelah puas menikmati uang korban lalu di pecat dan di PAW-kan. Ada apa dengan PDIP ? (rls/tim)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Marlon Simanjutak Beberkan Bukti Transfer Uang atas Permintaan Oknum PDIP
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    05 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    06 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    07 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved